Jumat, Agustus 22, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

by Redaksi Sareks
23 Februari 2024
in HUKUM, SAROLANGUN
Press Release Hasil Tangkapan Narkoba di Mapolres Sarolangun.

SAROLANGUN– Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, melaksanakan release dua unit Barang Bukti (BB) jenis sabu hasil tangkapan tim Satres Narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, pada Jumat, (23/2/24).

Release yang digelar di Mapolres Sarolangun ini dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendri.

Dalam press release-nya Kapolres mengungkapkan, bermula pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah BB Narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00, di Kelurahan Sarkam Sarolangun.

Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah BB dalam bungkusan 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 96,25 gram.

Baca Juga

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

“Adapun tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang dengan tempat berbeda,” ujarnya Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam keterangan press release.

Ditambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, dan MF warga Pelawan Sarolangun.

“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, sekira pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun,” terangnya.

Selain itu, dalam kasus yang sama, Satres Narkoba juga merelease tangkapan sabu lainya yaitu pasangan suami istri Inisial DA dan TA.

Pasutri ini diamankan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2023 pukul 19.00, di depan Polsek Kota Sarolangun kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

Pada tersangka lainnya, Polisi Sarolangun ini juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu inisial JE dan RI. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1126,1 gram.

“Peran masing-masing berbeda untuk Tersangka JE dan RI sendiri bertugas mengantar narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka inisial DA dan TA,” terangnya.

“Dalam aksinya peran JE dam RI bertugas mengantar barang jenis sabu-sabu ke Sarolangun dan di Sarolangun diterima oleh sepasang suami istri ber inisial DA dan TA,” timpalnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (se30)

Tags: kriminalNarkoba
Previous Post

Pria Bejat Disarolangun Setubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Next Post

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Next Post
Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan  atau Diberhentikan?

Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan atau Diberhentikan?

3 Agustus 2025
Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

30 Juli 2025
Bupati Sarolangun Hurmin Berharap PPPK Bekerja Profesional Layani Masyarakat

Bupati Sarolangun Hurmin Berharap PPPK Bekerja Profesional Layani Masyarakat

22 Juli 2025
Berskala Nasional, Bupati Sarolangun H Hurmin Jabat Wabendum APKASI

Berskala Nasional, Bupati Sarolangun H Hurmin Jabat Wabendum APKASI

18 Juli 2025
Korban Penusukan Jelang Pilkada Sarolangun  Persoalkan Keterangan Saksi Ahli

Korban Penusukan Jelang Pilkada Sarolangun Persoalkan Keterangan Saksi Ahli

11 Juli 2025

Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Hurmin-Gerry Hadiri Kajian Subuh Bersama Ustad Habib Segaf di Masjid Al Falah

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In