Selasa, Oktober 7, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

by Redaksi Projambi
27 Agustus 2025
in DAERAH
Syafei

JAMBI-Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syafei, menjelaskan aturan terbaru terkait pengelolaan sumur rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan ini resmi diterbitkan pada Juni 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional sesuai arahan Presiden dalam program penguatan sektor hulu migas.

Syafei mengatakan, inti dari regulasi ini adalah membuka peluang legalisasi bagi sumur rakyat yang selama ini berada di luar kerangka hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaannya tetap harus melalui proses resmi dan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Poin kuncinya, sumur rakyat boleh dikelola, tapi ada mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan. Yang paling penting, setelah terbitnya Permen ini, tidak boleh ada pengeboran baru,” ujar Syafei, disela sela acara Media Field Trif Forum Jurnalis Migas, Di Halaman Bumdes Jadestone Energy Lemang PTE, LTD, Betara, Tanjab Barat, Senin (25/8/2025)

Baca Juga

Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan atau Diberhentikan?

Sosok Inspiratif Brigadir Polisi Edi Suwasono, Pejuang Pendidikan Orang Rimba

Membumikan POLRI Untuk Masyarakat, Butuh Sosok Polisi Yang Gercep

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Prosesnya dimulai dari rekomendasi kepala daerah, kemudian disetujui oleh gubernur, sebelum akhirnya bekerjasama dengan perusahaan migas yang telah ditetapkan.

Menurut data sementara yang disampaikan Gubernur Jambi kepada Menteri ESDM, terdapat sekitar 8.300 sumur rakyat yang terdata di wilayah Sumatera, dengan 2.200 sumur di antaranya berada di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

“Saya belum tahu persis titik lokasinya, tapi datanya sudah tercatat atas nama provinsi,” tambahnya.

Syafei juga menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi sumur rakyat masih terus berjalan. Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan jumlah dan kondisi aktual sumur-sumur tersebut. Setelah itu, pola kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau BUMN akan ditentukan.

“Turunan aturan dari Permen ini sedang disiapkan. Intinya, tidak boleh ada sumur baru setelah aturan ini berlaku. Tapi sumur yang sudah ada bisa dilegalkan dengan mengikuti prosedur resmi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga ketertiban dalam pengelolaan migas sesuai regulasi yang berlaku.(se1)

Previous Post

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

Next Post

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

Next Post
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

2 September 2025
SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

27 Agustus 2025

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In