Selasa, Oktober 7, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

by Redaksi Projambi
24 September 2025
in SAROLANGUN

 

Gaji PPPK Paruh di setiap daerah masih dipertanyakan

JAKARTA – Barangkali banyak pegawai honorer yang masih penasaran, berapa sih gaji PPPK Paruh Waktu? Diketahui, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan tertuang dalam Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan SK pengangkatan.

Apakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer?

Mari lihat lagi ketentuan yang tertuang dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-20.

Frasa “paling sedikit”, berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.

Di daerah yang punya kemampuan finansial sehingga selama ini memberi gaji honorer setara upah minimum setempat, maka gaji PPPK Paruh Waktu di daerah itu juga minimal setara upah minimum.

Honorer di Pemprov DKI Jakarta misalnya, gaji honorer setara UMP yang sebesar Rp5,3 juta. Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov DKI Jakarta bisa lebih dari Rp5,3 juta.

PPPK Paruh Waktu juga Mendapatkan Tunjangan

Bagaimana di daerah lain, misal di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)?

Ketua Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (TTA K2) Kota Malang Andre mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 26 Februari 2025.

Kepada JPNN.com, beberapa waktu lalu Andre mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jatim akan dianggarkan dari belanja barang dan jasa.

Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Jatim, untuk golongan IX (S1) sebesar Rp 2,9 juta. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berijazah SLTA Rp 2,6 juta.

BKD bilang itu belum termasuk tunjangan. Jika termasuk tunjangan bisa sampai 4 juta rupiah,” terang Andre.

Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto juga mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan BKD Jatim, yang juga menyinggung soal gaji PPPK Paruh Waktu.

Destri Irianto kepada JPNN.com,  mengatakan bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1.

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.

“PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak,” kata Destri.Nah, para calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jatim, nantinya bisa melihat di SK Pengangkatan, benarkah besaran gaji yang bakal diterima seperti tersebut di atas. (jpnn/pj1)

 

Previous Post

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Next Post

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Next Post

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

2 September 2025
SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

27 Agustus 2025

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In