
SAROLANGUN-Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan, dengan penandatanganan surat pernyataan oleh agen LPG merupakan penegasan kembali Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai komitmen bersama agar penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 Kg ini sesuai dengan harga HET Rp 18 ribu.
” Sanksi konsekuensi sebenarnya sudah ada dalam kontrak mereka, namun hari ini kita pertegas kembali dengan kita panggil dan kita berdialog serta laksanakan komitmen bersama dan dinas terkait menandatangani surat pernyataan,” kata Wabup Sarolangun
Gerry Trisatwika usai pemanggilan para pangakalan. dan agen LPG wilayah Kabupaten Sarolangun, baru baru ini.
Gerry juga meminta semua pihak baik Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan serta lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama sehingga penyaluran gas LPG Subsidi 3 kg ini bisa tepat sasaran dengan harga yang berlaku.
” Pelanggaran ini bisa pencabutan izin, sanksi itu jelas ada, dan kita juga himbau kepada seluruh pangkalan dan agen serta Pertamina ikut mengawasi supaya penyaluran gas ini tidak ada lagi pelanggaran di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan untuk wilayah Kabupaten Sarolangun jumlah kuota gas LPG Subsidi 3 Kg ini ada sebanyak 1,8 juta tabung untuk tahun 2026, yang tentunya jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sarolangun yang menjadi sasaran penerima manfaat.
” Mudah-mudahan itu cukup menjangkau kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Tentunya masyarakat yang tidak termasuk sasaran kalau bisa tidak menggunakan LPG 3 kg supaya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
” Tim kita sudah bentuk dan leading sektor nya Disperindag, saya tetap mengawasi dan monitoring penyaluran gas LPG 3 kg ini di masyarakat. Kalau ada temuan di pangkalan, silahkan lapor ke pemerintahan setempat atau melalui dinas koperindag,” kata dia.
Sementara Poin utama dalam surat pernyataan itu, setiap pangkalan Menjual Gas lpg 3 kg bersubsidi di pangkalan saya dengan harga HET Rp 18.000 per tabung.
Dan berjanji, sebagai berikut :
1. Akan menjual Gas Ipg 3 kg sesuai HET pada pangkalan saya yaitu Rp 18.000 per tabung.
2. Melengkapi tabung Gas LPG 3 kg sesuai alokasi saya yang dikirim dari pihak agen.
3. Tidak akan menjual Gas LPG 3 kg kepada pihak yang tidak semestinya menerima (rumah makan, warung/pengecer, Hotel dsb) yang mengakibatkan tidak tercukupi gas kepada masyarakat semestinya.
4. Tidak akan menjual atau mendistribusikan Gas LPG 3 kg di luar dari titik koordinat yang telah ditentukan.
5. Menyampaikan laporan rencana distribusi dan realisasi distribusi Gas LPG 3 kg bersubsidi secara rutin dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah, dengan tembusan Camat dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
6. Mentaati Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDAG/2025 pada tanggal 22 April 2025 dan semua peraturan penjualan dan distribusi Gas lpg 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setiap pemilik pangkalan juga menyatakan untuk tidak melakukan kesalahan dan bersedia menerima sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika melanggar kembali..(pj1)







