Jumat, Februari 13, 2026
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

by Redaksi Projambi
4 Desember 2025
in SAROLANGUN

 

Sejumlah PPPK Penuh waktu di Kabupaten Sarolangun ketika hendak mengambil SK baru baru ini

 

JAMBI-Belakangan ini, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Paruh Waktu ramai jadi perbincangan, terutama soal perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi pegawai non-ASN dan honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Dikutip dari laman stmikkomputama.ac.id, rekrutmen ini tidak dibuka secara umum, melainkan melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.

Baca Juga

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Gaji dan Tunjangan

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.

Hak dan Fasilitas

Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.

Kontrak

Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia.(pro1)

Sumber: jawapos.co.id

Previous Post

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

Next Post

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

Next Post
Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini  Penjelasan Wakil Kepala BKN

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan   Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan   Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

18 Januari 2026
Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini  Penjelasan Wakil Kepala BKN

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

11 Desember 2025
Kenali Perbedaaan PPPK Paruh  Waktu Dengan Penuh Waktu

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

4 Desember 2025
PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

5 November 2025
Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu  Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

5 November 2025

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In