Senin, Desember 15, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

by Redaksi Projambi
11 Desember 2025
in SAROLANGUN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Pusat , Suharmen

 

JAKARTA–Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan usia PPPK paruh waktu memang hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16/2023. Namun, setelah setahun itu apakah akan diangkat PPPK full-time atau tidak, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Menurut Suharmen, seharusnya bila pemerintah daerah mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu sesuai dengan jumlah honorernya, maka tidak akan ada paruh waktu.

Baca Juga

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

“UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer. Demi menuntaskan honorer itu, maka terbit KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025,” terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (9/12).

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2023 itu, kata Waka Suharmen, mengarahkan seluruh honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam PPPK penuh waktu ke sistem paruh waktu.

“Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya,” tuturnya.

Dia menegaskan ke depan PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Jenis ASN hanya dua, yaitu PNS dah PPPK. Rekrutmen PPPK dari honorer pun terakhir tahun ini. Selanjutnya rekrutmen PPPK akan mengikuti aturan perundang-undangan, di mana posisinya hanya diisi kalangan profesional.

“PPPK itu seharusnya berisikan orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Mereka juga bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama saat kali pertama melamar,” pungkasnya. (pro1)

Sumber: jpnn

Previous Post

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini  Penjelasan Wakil Kepala BKN

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

11 Desember 2025
Kenali Perbedaaan PPPK Paruh  Waktu Dengan Penuh Waktu

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

4 Desember 2025
PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

5 November 2025
Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu  Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

5 November 2025

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In