Kamis, Agustus 21, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Nasib Honorer R2/R3 dan Peserta PPPK Tahap 2 Terancam

by Redaksi Projambi
28 Maret 2025
in DAERAH

Baca Juga

Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan atau Diberhentikan?

Sosok Inspiratif Brigadir Polisi Edi Suwasono, Pejuang Pendidikan Orang Rimba

Membumikan POLRI Untuk Masyarakat, Butuh Sosok Polisi Yang Gercep

Honorer R2 dan R3 serta peserta PPPK tahap 2 tidak kejelasan yang past dari pemerintah

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan honorer R2/R3 dan peserta PPPK 2024 tahap 2 tidak bisa dituntaskan Oktober 2025. Pemerintah memang sudah membatalkan penundaan pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026. Instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025. Namun, muncul pertanyaan dari kalangan honorer, apakah penyelesaian itu berlaku untuk PPPK 2024 tahap 2 dan honorer R2/R3 yang tidak lulus tahap 1.
Mengenai hal ini Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah mengatakan, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua.
“Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2024 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1,” kata Zudan Arif menjawab JPNN, belum lama.
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK tahap 2, lanjutnya belum bisa dituntaskan Oktober 2025 karena prosesnya masih berjalan. Sebelumnya Honorer R2/R3, peserta PPPK 2024 tahap 2 tidak bisa dituntaskan tahun ini karena berbagai alasan 1
Sebelumnya, BKN kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk atau NIP CPNS dan PPPK 2024. Jadwal ini menurut Kepala BKN Zudan Arif untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat serta daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024. “Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025,” terang Zudan, Rabu (19/3/2025). Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Adapun penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN. Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025, di mana usul penetapan NIP PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP PPPK yang masuk BKN. Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025, tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Oleh karena itu, Kepala BKN menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja. Dia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,”imbaunya.(jpnn/pj1)

 

Previous Post

Bupati Sarolangun Hurmin: Peran PKK Sangat Penting Wujudkan Keluarga Berkualitas

Next Post

Kapan Pengangkatan Honorer Paruh Waktu?

Next Post
Kapan Pengangkatan Honorer Paruh Waktu?

Kapan Pengangkatan Honorer Paruh Waktu?

Audiensi ke Kemensos RI, Hurmin: Pemkab Sarolangun Siapkan Lokasi Gedung Sekolah Rakyat SAROLANGUN-

Audiensi ke Kemensos RI, Hurmin: Pemkab Sarolangun Siapkan Lokasi Gedung Sekolah Rakyat SAROLANGUN-

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan  atau Diberhentikan?

Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan atau Diberhentikan?

3 Agustus 2025
Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

30 Juli 2025
Bupati Sarolangun Hurmin Berharap PPPK Bekerja Profesional Layani Masyarakat

Bupati Sarolangun Hurmin Berharap PPPK Bekerja Profesional Layani Masyarakat

22 Juli 2025
Berskala Nasional, Bupati Sarolangun H Hurmin Jabat Wabendum APKASI

Berskala Nasional, Bupati Sarolangun H Hurmin Jabat Wabendum APKASI

18 Juli 2025
Korban Penusukan Jelang Pilkada Sarolangun  Persoalkan Keterangan Saksi Ahli

Korban Penusukan Jelang Pilkada Sarolangun Persoalkan Keterangan Saksi Ahli

11 Juli 2025

Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Hurmin-Gerry Hadiri Kajian Subuh Bersama Ustad Habib Segaf di Masjid Al Falah

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In