Jumat, Februari 13, 2026
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Nasib Honorer TMS CPNS dan PPPK, Diperkerjakan atau Diberhentikan?

by Redaksi Projambi
3 Agustus 2025
in DAERAH

 

Suharmen

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terbaru soal nasib honorer TMS CPNS dan PPPK 2024. Honorer tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai saat ini nasibnya menggantung, apalagi banyak di antaranya merupakan pegawai non-ASN database BKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, honorer yang tetap dinyatakan TMS hingga seleksi administrasi PPPK tahap 2, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (31/7).

Baca Juga

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN berdasarkan UU 20 Tahun 2023, yaitu harus kut seleksi. KemenPAN-RB Beri Bocorannya Bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan. Kalau peserta tidak mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Suharmen, berarti pengangkatannya melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.
Lebih lanjut dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah sudah berkali-kali meminta kepada pemda untuk tidak menjadikan honorernya berstatus TMS. Jika jabatan honorernya belum ada atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, pemerintah memberikan ruang dengan membentuk jabatan tampungan (T).

“Kalau hal seperti itu tidak dimanfaatkan juga, ya susah juga. Kami tidak bisa mendikte daerah karena itu hak prerogatif pemda,” tegasnya. Oleh karena itu, bagaimana nasib honorer TMS ke depan, Deputi Suharmen menyatakan, solusinya ada di pemda. Nasib honorer TMS diserahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing. Apakah akan tetap dipekerjakan atau diberhentikan. “Mereka (pemda, red) yang mengangkat, mereka yang tahu kebutuhan sebenarnya dan mereka yang punya anggaran,” ucap Deputi Suharmen.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan honorer atau pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan CASN 2024. “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Dia menjelaskan, bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Pegawai non-ASN yang tidak masuk database ini merupakan peserta kode R1.D, R4, dan R5. Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN bisa diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.

“Ini agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan honorer atau pegawai non-ASN,“ pungkas Aba. (jpnn/pj1)

Previous Post

Catat Sejarah, Bupati Sarolangun Hurmin Lantik Dedy Hendry Sebagai PJ Sekda Untuk Kelima Kalinya

Next Post

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Next Post
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan   Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

18 Januari 2026
Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini  Penjelasan Wakil Kepala BKN

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

11 Desember 2025
Kenali Perbedaaan PPPK Paruh  Waktu Dengan Penuh Waktu

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

4 Desember 2025
PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

5 November 2025
Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu  Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

5 November 2025

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In