Selasa, Oktober 7, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

by Redaksi Sareks
23 Februari 2024
in HUKUM, SAROLANGUN
Press Release Hasil Tangkapan Narkoba di Mapolres Sarolangun.

SAROLANGUN– Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, melaksanakan release dua unit Barang Bukti (BB) jenis sabu hasil tangkapan tim Satres Narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, pada Jumat, (23/2/24).

Release yang digelar di Mapolres Sarolangun ini dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendri.

Dalam press release-nya Kapolres mengungkapkan, bermula pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah BB Narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00, di Kelurahan Sarkam Sarolangun.

Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah BB dalam bungkusan 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat 96,25 gram.

Baca Juga

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

“Adapun tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang dengan tempat berbeda,” ujarnya Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam keterangan press release.

Ditambahkannya, kedua tersangka ini yaitu RH warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, dan MF warga Pelawan Sarolangun.

“Penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, sekira pukul 17.00 di Kelurahan Sarkam Sarolangun,” terangnya.

Selain itu, dalam kasus yang sama, Satres Narkoba juga merelease tangkapan sabu lainya yaitu pasangan suami istri Inisial DA dan TA.

Pasutri ini diamankan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2023 pukul 19.00, di depan Polsek Kota Sarolangun kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

Pada tersangka lainnya, Polisi Sarolangun ini juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu inisial JE dan RI. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1126,1 gram.

“Peran masing-masing berbeda untuk Tersangka JE dan RI sendiri bertugas mengantar narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka inisial DA dan TA,” terangnya.

“Dalam aksinya peran JE dam RI bertugas mengantar barang jenis sabu-sabu ke Sarolangun dan di Sarolangun diterima oleh sepasang suami istri ber inisial DA dan TA,” timpalnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan pidana hukuman mati atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (se30)

Tags: kriminalNarkoba
Previous Post

Pria Bejat Disarolangun Setubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Next Post

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Next Post
Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip

Menteri ESDM Resmikan Tajak Sumur Infill dan Clastic Banyu Urip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

2 September 2025
SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

27 Agustus 2025

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In