Selasa, Oktober 7, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Pria Bejat Disarolangun Setubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Ancam Anak Istri Jika Berani Buka Suara

by Redaksi Sareks
6 Maret 2024
in HUKUM, SAROLANGUN

Adapun kronologis penangkapan pelaku, lanjut Budi Prasetya, aksi ayah bejat tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Mapolres Sarolangun, setelah korban yang saat ini sudah menginjak usia 21 tahun mulai memberanikan diri untuk melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut, Polres Sarolangun melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Februari 2024, pelaku berhasil dilacak sedang berada di kecamatan Pauh.

Saat akan ditangkap, pelaku yang terkenal sebagai preman ini melakukan perlawanan. Tidak menunggu lama polisi pun akhirnya mengambil tindakan terukur dengan melepas tembakan yang tepat mengenai kaki kanan pelaku.

Polres Sarolangun juga mengamankan 5 jenis senjata api rakitan dari tangan pelaku serta beberapa senjata tajam lainnya.

Baca Juga

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Hasil penyidikan, pelaku Mat Nur ini ternyata mantan narapidana dalam kasus kekerasan. Untuk menghukum pelaku atas segala perbuatan kejinya, Polres Sarolangun akan menerapkan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (se30)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AsusilaHukumTrending
Previous Post

Kerusakan Infrastruktur Pasca Banjir Disarolangun Segera Diperbaiki

Next Post

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Next Post

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

2 September 2025
SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

SKK Migas:  Pengelolaan Sumur Rakyat Tak Boleh Ada Pengeboran Baru

27 Agustus 2025

Wabup Sarolangun Gerry Apresiasi Pembangunan Ground Breaking dan Launching SPPG Polres Sarolangun

7 Agustus 2025
Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih  Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

Kali Pertama, Pemkab Sarolangun Raih Peringkat I Paritrana Awards Tahun 2024

6 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In