Adapun kronologis penangkapan pelaku, lanjut Budi Prasetya, aksi ayah bejat tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Mapolres Sarolangun, setelah korban yang saat ini sudah menginjak usia 21 tahun mulai memberanikan diri untuk melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, Polres Sarolangun melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Februari 2024, pelaku berhasil dilacak sedang berada di kecamatan Pauh.
Saat akan ditangkap, pelaku yang terkenal sebagai preman ini melakukan perlawanan. Tidak menunggu lama polisi pun akhirnya mengambil tindakan terukur dengan melepas tembakan yang tepat mengenai kaki kanan pelaku.
Polres Sarolangun juga mengamankan 5 jenis senjata api rakitan dari tangan pelaku serta beberapa senjata tajam lainnya.
Hasil penyidikan, pelaku Mat Nur ini ternyata mantan narapidana dalam kasus kekerasan. Untuk menghukum pelaku atas segala perbuatan kejinya, Polres Sarolangun akan menerapkan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (se30)