Jumat, Februari 13, 2026
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Pria Bejat Disarolangun Setubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Ancam Anak Istri Jika Berani Buka Suara

by Redaksi Sareks
6 Maret 2024
in HUKUM, SAROLANGUN

Adapun kronologis penangkapan pelaku, lanjut Budi Prasetya, aksi ayah bejat tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Mapolres Sarolangun, setelah korban yang saat ini sudah menginjak usia 21 tahun mulai memberanikan diri untuk melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut, Polres Sarolangun melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan. Sehingga pada 22 Februari 2024, pelaku berhasil dilacak sedang berada di kecamatan Pauh.

Saat akan ditangkap, pelaku yang terkenal sebagai preman ini melakukan perlawanan. Tidak menunggu lama polisi pun akhirnya mengambil tindakan terukur dengan melepas tembakan yang tepat mengenai kaki kanan pelaku.

Polres Sarolangun juga mengamankan 5 jenis senjata api rakitan dari tangan pelaku serta beberapa senjata tajam lainnya.

Baca Juga

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Hasil penyidikan, pelaku Mat Nur ini ternyata mantan narapidana dalam kasus kekerasan. Untuk menghukum pelaku atas segala perbuatan kejinya, Polres Sarolangun akan menerapkan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (se30)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AsusilaHukumTrending
Previous Post

Kerusakan Infrastruktur Pasca Banjir Disarolangun Segera Diperbaiki

Next Post

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Next Post

Polres Sarolangun Amankan 1,2 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

Pertegas Sikap Maju di Pilgub Jambi, Romi Hariyanto Resmikan Balai Rakyat

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

Bupati Hurmin Sebut Tugu Biduk Sebagai Simbol Kearifan Lokal

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

Bupati Sarolangun Hurmin : Peran BAZNAS Semakin Strategis

23 Januari 2026
Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan   Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

Bupati Sarolangun Hurmin: Panen Jagung dan  Cabe Dukung Program Astacita Bapak Presiden

18 Januari 2026
Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini  Penjelasan Wakil Kepala BKN

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun? Ini Penjelasan Wakil Kepala BKN

11 Desember 2025
Kenali Perbedaaan PPPK Paruh  Waktu Dengan Penuh Waktu

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

4 Desember 2025
PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

5 November 2025
Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu  Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

5 November 2025

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In