Rabu, Desember 10, 2025
PROJAMBI
  • HOME
  • DAERAH
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • SAROLANGUN
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • Login
No Result
View All Result
PROJAMBI
No Result
View All Result

Ribuan Honorer Satpol PP Tolak Jadi PPPK, Ada Apa?

by Redaksi Projambi
13 Januari 2025
in Uncategorized

Baca Juga

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Desa Lidung

Pengarahan Perdana Wabup Gerry, Ajak Semua Pihak Sinergi Membangun Sarolangun

Honorer Harus Mengawal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Honorer

JAKARTA – Sekitar 92 ribu honorer Satpol PP minta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani masalah mereka. Itu karena telah terjadi pelanggaran dalam implementasi tataran perundang-undangan.
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mencontohkan, Satuan Polisi Pamong Praja, yang jabatannya jelas diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di situ disebutkan bahwa “Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi, yaitu undang-undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah UU 23 Tahun 2014, yaitu KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah,” kata Fadlun kepada JPNN, Minggu (12/1).
Dalam lampiran KepmenPAN-RB 11/2024, ujarnya, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas menjalankan tugas melakukan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
“Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 256. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 92 ribu anggota Satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa pengurus DPD bahwa di daerah-daerah telah terjadi ketidakadilan karena banyak yang tidak diakomodasi dalam penyelesaian tenaga honorer.
“Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian honorer ini,” ucapnya.
Dengan adanya aturan KepmenPAN-RB 11/2024 yang mengalahkan aturan di atas (UU Pemda), maka FKBPPPN meminta presiden untuk menyelamatkan 92 ribu honorer Satpol PP yang saat Pilpres 2024 all out mendukung pasangan Prabowo-Gibran agar menjadi pemenang
Fadlun mengungkapkan ada banyak video dukungan Satpol PP di semua daerah untuk Prabowo-Gibran. Dukungan tersebut diberikan karena yakin pasangan Prabowo-Gibran akan menuntaskan masalah honorer.
“Kami mohon bantuan Bapak Presiden, tolong angkat kami menjadi PNS, bukan PPPK. Sebab, amanat UU Pemda, Satpol PP itu PNS,” tegasnya. (pj1/jpnn)

Previous Post

Ribuan Honorer Satpol PP Tolak Jadi PPPK, Ada Apa?

Next Post

Peduli, DPRD Sarolangun Bahas Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024

Next Post
Peduli, DPRD Sarolangun Bahas Nasib  Honorer Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024

Peduli, DPRD Sarolangun Bahas Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024

MENPAN RB Beruntun Terbitkan 3 Regulasi, Takut Didemo Honorer?

BROWSE BY CATEGORIES

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Kota Jambi
  • POLITIK
  • SAROLANGUN
  • Uncategorized

Berita Terkini

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh  Waktu Dengan Penuh Waktu

Kenali Perbedaaan PPPK Paruh Waktu Dengan Penuh Waktu

4 Desember 2025
PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia Bupati Kerinci Cup 2025

5 November 2025
Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu  Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

Hubungan Asmara Diduga Jadi Pemicu Oknum Anggota Polisi Bunuh Dosen

5 November 2025

Infaq & Sumbangan:  Dari Ibadah Pribadi Menuju Kemaslahatan Umum

24 September 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

24 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Perpres Terbit, Kapan Kenaikan  ASN, TNI Polri Diberlakukan?

Perpres Terbit, Kapan Kenaikan ASN, TNI Polri Diberlakukan?

21 September 2025
Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK ,  Banyak Istri Ajukan Cerai

Lagi Trending, Pasca Terima SK PPPK , Banyak Istri Ajukan Cerai

2 September 2025
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • MASUK

© 2024 PT Wahana Semesta Baru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In